Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Tahapan pengadaan setelah RKS disetujui untuk menentukan vendor yang akan melaksanakan pekerjaan.

DAMRI Profit

Gambaran Umum

Pemilihan Penyedia merupakan tahapan pengadaan yang dilaksanakan setelah dokumen RKS memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan. Pada tahap ini Divisi Logistik dan Pengadaan (DLP) melaksanakan proses pemilihan vendor sesuai metode yang telah ditetapkan pada RKS.

Modul Pemilihan Penyedia pada PROFIT mendukung beberapa metode pengadaan yang dapat dikonfigurasi sesuai kebutuhan dan ketentuan perusahaan.

Metode Pemilihan Penyedia

PROFIT mendukung 5 metode pemilihan penyedia:

1. Tender Terbuka

Metode pengadaan yang memberikan kesempatan kepada seluruh vendor yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pengadaan. Vendor dengan KBLI sesuai akan memperoleh notifikasi dan akses dokumen.

2. Tender Terbatas

Metode pengadaan yang hanya dapat diikuti vendor tertentu yang ditetapkan dalam RKS dan diundang secara langsung oleh sistem.

3. Penunjukan Langsung

Metode pengadaan kepada vendor tertentu berdasarkan justifikasi dan persetujuan yang berlaku.

4. Pengadaan Mandiri

Pengadaan yang dilakukan langsung oleh unit terkait tanpa proses kompetisi vendor sesuai kebijakan perusahaan.

5. E-Purchasing

Pengadaan melalui katalog elektronik atau mekanisme pembelian elektronik yang telah ditentukan.

Alur Tender Terbuka

Tender Terbuka terdiri dari 13 tahapan utama sebagai berikut:

Step 1 – Pengumuman Tender dan Download RKS

Tahap pengumuman pengadaan kepada calon peserta dengan fitur publikasi, upload RKS, notifikasi vendor, dan download dokumen oleh vendor.

Step 2 – Aanwijzing

Tahap penjelasan pekerjaan melalui chat room, berita acara otomatis, dan daftar hadir vendor.

Step 3 – Pemasukan Dokumen Penawaran

Vendor mengunggah dokumen administrasi, teknis, dan harga dengan validasi otomatis oleh sistem.

Step 4 – Pembukaan Dokumen Penawaran

Pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi, teknis, dan harga serta berita acara pembukaan.

Step 5 – Evaluasi Dokumen Penawaran

Evaluasi kuantitatif dan kualitatif dilakukan oleh evaluator dengan output berita acara evaluasi.

Step 6 – Klarifikasi dan Negosiasi

Tahap komunikasi dengan vendor melalui chat room dan penyusunan berita acara klarifikasi dan negosiasi.

Step 7 – Laporan DLP

Laporan hasil tender yang dikirim ke user pemohon untuk disetujui atau ditolak.

Step 8 – Penetapan Pemenang

Penetapan pemenang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya dalam sistem.

Step 9 – Pengumuman Pemenang

Publikasi hasil pemenang ke portal dan website pengadaan.

Step 10 – Sanggahan

Vendor dapat mengajukan sanggahan dan tanggapan sesuai ketentuan.

Step 11 – SPPBJ

Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa sebagai dasar penunjukan vendor.

Step 12 – Penandatanganan Kontrak

Penyusunan dan penandatanganan kontrak dengan vendor pemenang.

Step 13 – SPMK

Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja sebagai dasar dimulainya pekerjaan.

Tender Terbatas

Tender Terbatas memiliki alur yang sama dengan Tender Terbuka, namun tanpa pengumuman publik. Vendor hanya dapat mengikuti proses berdasarkan undangan.

Penunjukan Langsung

Penunjukan Langsung hanya melibatkan satu vendor tanpa proses kompetisi.

Tidak terdapat tahap sanggahan dan proses dapat langsung dilanjutkan ke kontrak setelah SPPBJ.

Alur utama:

  • Undangan Penyedia
  • Aanwijzing
  • Pemasukan Penawaran
  • Pembukaan Penawaran
  • Evaluasi
  • Klarifikasi dan Negosiasi
  • Laporan DLP
  • Penetapan Hasil
  • Pemberitahuan Pemenang
  • SPPBJ
  • Kontrak
  • SPMK

Integrasi Sistem

Modul Pemilihan Penyedia terintegrasi dengan RUP, Permohonan Pengadaan, RKS, VMS, Manajemen Perjanjian, email notification, workflow approval, dan portal pengadaan DAMRI.

Dengan integrasi ini, seluruh proses pengadaan menjadi digital, transparan, dan memiliki audit trail yang lengkap.